Mari Berbalas Opini
Selama seminggu terakhir pemberitaan pengeroyokan wartawan kampus sedang santer di jagat media sosial, kejadian ini menambah jumlah kasus tindakan represif terhadap jurnalis dan tentu saja hal ini menjadi tinta merah catatan tahunan ‘buku hutang’ pemerintah soal bagaimana perlindungan yang bisa ditawarkan kepada wartawan, dan bagaimana tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan pers dan investigasi kasus-kasus kekerasan pada masa sebelumnya. Pengeroyokan yang belum lama ini terjadi ini, menimpa Wartawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progres beriniasial ARM, menulis opini menanggapi sikap Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan FTMIPA, Unindra, yang mendukung pengesahan omnimbus law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sarat menguntungkan investor ketimbang rakyat kecil, yang kemudian di beritakan di portal berita inisiatifnews.com, yang ternyata tidak terdaftar sebagai media terverifikasi di Dewan Pers.
Opini yang ditulis oleh ARM dinaikkan di portal berita daring Persma Progresif berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” pada 21 Maret 2020, menuai komentar dari organisasi yang dibicarakan dalam opininya, dan menurut saya tulis ARM berhasil menimbulkan respon. Namun sangat disayangkan respon yang didapatkan tidak semanis mendulang madu dari bejana, malah mendulang madu tersengat lebah. Mengapa demikian, menurut siaran pers yang dikeluarkan LPM Progres telah menawarkan hak jawab atas keberatan mereka, dan menurut press releas Si Penulis telah menawarkan opsi mengubah judul tulisan dengan menambahkan “HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra,” tetap saja tindakan represif tidak dapat terhindari, akhirnya ARM dan beberapa rekannya dari Persma menjadi korban pengeroyokan.
Apa yang dikesalkan dari kejadian ini?! Sangat disayangkan, hal pengeroyokan dan tindakan yang bisa mengancam nyawa orang ini, dilakukan oleh oknum yang sangat jelas sudah kering, basah, di kajian akademik, kematang berpikir dan bertindak telah ditanamkan sejak berkecimpung di organisasi tidak terwujud, dan pengalaman penyelesaian masalah (Problem Solving) yang apik. Mengapa tidak diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa harus mengancam “parang” dalam setiap pembicaraan masalah, karena memang “parang” takkan bicara ia akan langsung kerja dengan tebasannya, bagaimana orang yang diancam bicara, jelas-jelas lehernya tlah kebas putus dari badan (tidak punya kesempatan menjelaskan). Lagi pula mengikuti emosi tak akan menyelesaikan masalah, bukannya pihak redaksi telah memberikan kesempatan hak jawab untuk membalas tulis dan opini yang ditulis oleh ARM dan nantinya akan diposting media yang sama (LPM Progresif), di sana oknum bisa dengan leluasa membangun dan membatah argumen dan tentu saja segala tinjauan kajian akademik dan pemahamannya dituangkan dalam karyanya, dan itu menurut saya sangat terlihat lebih intelek dan beradab untuk berkelas akademik.
Dalam penjelasan press release beberapa orang yang keberatan dengan opini sempat mencari siapa penulisnya, jadi bagaimana sistem pertanggungjawaban penulisan opini sebenarnya dalam jurnalistik?
Jadi, ada beberapa media yang melimpahkan pertanggungjawaban sepenuhnya kepada penulis opini, walaupun tetap melewati tahap seleksi editor, media tetap memiliki kebijakan sendiri dan itu bersifat mutlak. Media hanya menyediakan platform untuk para penulis menaikkan tulisannya, dan biasanya pada platform tertentu akan ada tercantum keterangan bahwa seluruh opini yang dimuat merupakan tanggungjawabnya Si Penulisnya. Namun ada pula tulisan opini menjadi tanggung jawab redaksi, dan jika terdapat permasalahan, akan tetap diselesaikan sesuai dengan ranah jurnalistik, seperti Hak Jawab.
Lantas seperti apa jika menyoroti kekerasan terhadap wartawan? mengutip dari Media Daring Republika total kekerasan terhadap wartawan persentasenya sebanyak 75, dua diantaranya dialami Persma dan Narasumber. Bagaimana bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis?! mulai dari kekerasan fisik, ancaman kekerasan, perusakan alat liputan, gugatan perdata, sensor media, pengusiran dan intimidasi lisanlisan. Biasanya Persma lebih rentan mengalami kekerasan, baik yang dilakukan oleh pihak kampus ataupun saat kegiatan peliputan di luar, menurut berita dari Tirto. id Persma kerap dapatkan sanksi pembredelan dan penyetopan pendanaan karena memang Persma beberapa masih bergantung pada pendanaan kampus


Tidak ada komentar