Breaking News

Simalakama Perempuan di Masa Pandemi

Sejak 15 Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan mulai semua kegiatan seperti kerja, belajar dan ibadah dari rumah saja, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Melihat pertambahan jumlah korban positif Covid-19 sampai total 1046 kasus per 27 Maret, yang disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Maka istilah Work from home (WFH) baru diberlakukan di Indonesia, yang beberapa waktu lalu sempat juga mengundang perdebatan publik akan penerapan WFH ini. Selain itu, masih menurut Jokowi , hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran pandemik yang disebabkan Virus Corona (Covid-19). 

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," lanjutnya dalam konferensi pers di Istana Bogor. 

Sejak saat itu mulai banyak masyarakat yang melakukan kegiatan di rumah, namun ternyata di balik upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, dari dalam rumah terjadi penyebaran virus yang lebih mutakhir yakni KDRT. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, yang berarti bisa terjadi kepada siapa saja dan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Istilah mutakhir yang disematkan pada praktik KDRT tidak pula membenarkan bahwa praktik ini hanya terjadi pada masa-masa pandemi seperti saat ini. Mengutip data dari Komisi Nasional (Komnas)Anti Kekerasan Terhadap perempuan pada tahun2.341 kasus, KDRT/RP (n=11.105). Pola kekerasan terhadap istri (KTI) menempati persentase tertinggi 6,555 kasus; meliputi kekerasan bentuk kekerasan terbanyak adalah fisik (41%), dan seksual sebanyak (31%). Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 1.815 kasus, Kekerasan Anak Perempuan (2.341 kasus).


Sebab terjadinya KDRT adalah faktor ekonomi, kultur hegenomi yang patriarkis, merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial, masyarakat miskin empati dan belum memasyarakatnya Undang-Undang Penghapus Kekerasan Seksual (UU PKDRT). Tidak hanya itu, dikeluarkannya kebijakan Phisical Distancing semakin menambah jumlah angka KDRT, kecendrungan nilai yang subur di masyarakat Indonesia menempatkan wanita secara umum pada ranah domestik, sehingga semua yang dilakukan di rumah merupakan tanggung jawab pekerjaan perempuan. Mulai dari menjaga anak, melayani suami hingga pekerjaan rumah hingga mendampingi anak belajar, tentu menjadi beban ganda bagi perempuan, terutama yang sudah menikah dan berkeluarga. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia pada umumnya terkait kesetaraan gender. 

Erasmus Napitupulu anggota koalisi Peduli kelompok Rentan Korban Covid-19 (PEKAD) menyampaikan pendapatnya di DW Indonesia “Melihat fenomena ini di tengah pandemi yang semakin tidak menentu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyerukan kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam hal beban asuh, beban produksi dan ranah domestik,” katanya, dikutip dari Tempo.co .(24/6) akses 8:13 WIB.

Relasi kuasaan yang timpang inilah akhirnya menjadi akar timbulnya KDRT, anggapan lelaki yang lebih memiliki kontrol dan kuasa atas keluarga kerap melakukan malfungsi keberadaannya yang masih subur di masyarakat patriarki, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menyebut isolasi selama pandemi Covid-19 membuat perempuan "terperangkap" semakin lama dengan pelaku kekerasan dan "tidak dapat mengakses perlindungan"katanya, dikutip dari BBC Indonesia. 


Berkaca dari hasil temuan ini, Komnas Perempuan memandang masih rendahnya kesadaran dalam hal manajemen risiko kekerasan baik pada responden perempuan maupun laki-laki. Data Komnas Perempuan selama wabah hingga 17 April, pengaduan kekerasan pada perempuan via surat elektronik sebanyak 204 kasus. Ada pula 268 pengaduan via telepon dan 62 via surat.

“Ini mempertegas bahwa kalau kita hanya melihat dari laporan, itu hanya puncak gunung es,” kata Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan, yang memaparkan temuan survei dinamika perubahan rumah tangga selama pandemi dalam konferensi pers daring (3/6).

Angka yang terlapor pada lembaga bantuan Hukum Advokasi terhadap korban KDRT itu sepertinya masih mendapatkan daftar pengaduan yang sedikit, menurut pengalaman dan kondisi di pendalam an, banyak sekali ibu rumah tangga yang masih sangat awam terhadap layanan pengaduan dan pendampingan terhadap korban KDRT, khusunya di Indonesia. 



Di belahan dunia lain, jumlah pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat selama pandemi menurut data yang dihimpun Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women), berikut negara yang mengami kenaikan pelapor KDRT; Inggris, Prancis, Spanyol, dan Jepang. Di Spanyol meningkat 60% per April 2020, Inggris naik 49%.

🔴Inggris 🔵Prancis🔶Jepang  ðŸ’šSpanyol

Bukan Hanya itu, untuk menanggulangi dan membantu korban penyintas KDRT semasa serba daring ini, Perwakilan dari Canadian Women’s Foundation, Andrea Gunraj, kemudian menyebarluaskan video itu untuk memberitahu cara yang aman bagi korban kekerasan untuk meminta bantuan selama karantina pandemi Korona, yaitu mengangakat 4 jari dan menekankan ibu jari, lalu menggengam ibu jari membentuk kempalan. 

“Jika saya melihat ini, saya akan memeriksa perempuan itu dengan aman. Itu membuat mereka tahu bahwa kita di sini untukmu, dan dapat membantu menghubungkan bantuan,” jelas Andrea mengutip dari Kumparan. 






Tidak ada komentar